PEGADAIAN
1.
PENGERTIAN
PEGADAIAN
PT Pegadaian adalah sebuah BUMN
di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang
jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Pengadaian merupakan
lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan
cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai
kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian.
Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk
melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu
pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh
pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang
memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang
yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga pembiayaan
dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan
Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan
pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya
kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman
dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.
2.
KEGIATAN
PEGADAIAN
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum
Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah
melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa
non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian adalah
aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana
yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian. Pegadaian memiliki misi utama
yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah
kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini
sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang
bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai
taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum
Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan
ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan
dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.
Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini
pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak
berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun
mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan
pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi
itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
Pegadaian diantara lembaga
perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas
cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada
industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry
perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua
kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat,
hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik
penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai
kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan
rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan
pasar masing-masing
Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman
Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu
golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar.
Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk
memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh
penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu
kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan
pembaiayaan perbankan.
Peran Pegadaian Dalam Menggalang
Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan
ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang
berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi
rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
3.
PIHAK
YANG TERLIBAT & FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN PEGADAIAN
a.Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi
b.PetugasPenaksir
c.Kasir
Pemegang kas (uang); orang yg bertugas menerima dan membayarkan uang
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi
b.PetugasPenaksir
c.Kasir
Pemegang kas (uang); orang yg bertugas menerima dan membayarkan uang
4.
Fasilitas Yang Diberikan oleh Perusahaan Pegadaian
a)Pendanaan kegiatan
operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian
memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji
pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
b)Penyalurandana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
c)Investasilain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
b)Penyalurandana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
c)Investasilain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar