Rabu, 24 Juni 2015

"PEGADAIAN"

PEGADAIAN
1.      PENGERTIAN PEGADAIAN

PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga pembiayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.

2.      KEGIATAN PEGADAIAN

Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.

Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.

Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing

Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan perbankan.

Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.

3.      PIHAK YANG TERLIBAT & FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN PEGADAIAN
a.Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi
b.PetugasPenaksir
c.Kasir
Pemegang kas (uang); orang yg bertugas menerima dan membayarkan uang


4.      Fasilitas Yang Diberikan oleh Perusahaan Pegadaian

a)Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.

b)Penyalurandana

Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.

c)Investasilain

Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.



SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar