Rabu, 24 Juni 2015

"DANA PENSIUN"

DANA PENSIUN
1.      PENGERTIAN DANA PENSIUN, 4 KARAKTERISTIK JENIS USAHANYA!
2.      PENGERTIAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI, 4 PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI!
3.      METODE PERHITUNGAN MANFAAT 4 PREMI BAGI MASING2 PROGRAM!

A.    Pengertian Dana Pensiun 
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Dana pensiun adalah suatu program yang bisa menjamin bahwa kesejahteraan tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja. Program dana pensiun ditujukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bago karyawan. Dapat disimpulkan dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

B.     Asas-asas Dana Pensiun

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1.      Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.

5.      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.      Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

C. Karakteristik Dana Pensiun


a.   Hasil investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi
b.   Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK / DPPK. Beberapa biaya umum adalah biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya
c.   Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU no. 11 / 1992 mengenai dana pensiun
d.   Peserta / nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara korespondensi surat, online interest, hotline telepon dan cara – cara lain
                               
D. Jenis – Jenis Dana Pensiun

a.    Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan proogram pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

b.   Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau oerusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.



c.    Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang disasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

E.     Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
            Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
            Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
            Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.

1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
            Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
            Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
            Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a.       Keuntungan
1)      Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)      Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel

2)      Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)      Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama

b.      Kekurangan
1)      Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)      Pemberi kerja menanggung risiko investasi

2)      Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)      Manfaat kurang fleksibel

2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
            Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
            Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
            Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
            Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
a.       Keuntungan
1)      Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)      Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)      Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil

2)      Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)      Terlibat dalam memutuskan strategi investasi

b.      Kekurangan
1)      Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)      Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan

2)      Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)      Besar manfaat tergantung kinerja investasi.

F.Metode Pembiayaan Program Pensiun

a.      Metode Pay As you Go
·       tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
·       manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
·       pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha





b.     Metode Sistem Pendanaan
·       Single premium funding
2% dari gaji tahun tersebut
2% dari gaji rata – rata terakhir sebesar 30.000 perbulan
·       Level premium funding
·         Memelihara kesinambungan penghasilan rata – rata pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
·           Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
·          Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas



SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar