DANA
PENSIUN
1. PENGERTIAN
DANA PENSIUN, 4 KARAKTERISTIK JENIS USAHANYA!
2. PENGERTIAN
PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI, 4 PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI!
3. METODE
PERHITUNGAN MANFAAT 4 PREMI BAGI MASING2 PROGRAM!
A.
Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau
pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana
pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David
L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls
assets and disburses income to people after they have retired from gainful
employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment
maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under
the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir
Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus
dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai
usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dana pensiun adalah suatu program yang bisa menjamin bahwa kesejahteraan
tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja. Program dana
pensiun ditujukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun.
Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima
tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu sangat merugikan dan
merupakan resiko tersendiri bago karyawan. Dapat disimpulkan dana pensiun
adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana
yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat
kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.
Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust
sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh
perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola
dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut
asas-asas berikut ini.
1. Penyelenggaraan
yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik
bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan
dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk
memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran
dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam
perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2. Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan
pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan
pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3. Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk
mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana
pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan,
yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4. Penundaan
manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program
pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun
agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas
penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara
berkala.
5. Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus
dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan
tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban
pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat
Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan
dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan
informasi kepada para pesertanya.
6. Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau
tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun
merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa
tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
C. Karakteristik Dana Pensiun
a. Hasil investasi mengikuti hasil
kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan
penempatan investasi
b. Hasil investasi dikenakan beberapa
ragam biaya tergantung DPLK / DPPK. Beberapa biaya umum adalah biaya
pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan
jenis lainnya
c. Hasil investasi akan dikenakan
pajak progresif sesuai UU no. 11 / 1992 mengenai dana pensiun
d. Peserta / nasabah akan mendapatkan
laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara
korespondensi surat, online interest, hotline telepon dan cara – cara lain
D. Jenis – Jenis Dana Pensiun
a. Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
selaku pendiri untuk menyelenggarakan proogram pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau oerusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
c. Dana pensiun berdasarkan
keuntungan
Adalah dana
pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang disasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
Dalam Undang-undang dana pensiun,
lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua
jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya
atau pihak yang mendirikan.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas,
jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun
perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan
penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun
pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan
untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan
dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari
dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi
jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya
dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang
lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun
(lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu
sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta
dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua
jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti
memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat
pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh
peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini
didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun.
Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program
pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5
% x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat
ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih
menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan
(gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada
saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada
kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun
manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian,
yaitu sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi
pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
b) Jadwal iuran
tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari sisi
peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
b) Memberikan
keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b. Kekurangan
1) Dari sisi
pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a) Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari sisi
peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat yang
berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat
kurang fleksibel
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara
seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran
beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening
peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila
peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran
peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun
yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi
pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan
dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak ada
risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari sisi
peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat bagi
yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
b. Kekurangan
1) Dari sisi
pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran tidak
fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari sisi
peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar
manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
F.Metode Pembiayaan Program Pensiun
a. Metode Pay As you Go
· tidak ada ketentuan mengenai
besarnya manfaat pensiun
· manfaat tidak ditetapkan dan belum
dijanjikan
· pensiun merupakan bagian kecil dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha
b.
Metode
Sistem Pendanaan
· Single premium funding
2% dari gaji tahun tersebut
2% dari gaji rata – rata terakhir sebesar 30.000
perbulan
· Level premium funding
·
Memelihara
kesinambungan penghasilan rata – rata pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
·
Sarana penghimpunan dana guna
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
·
Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga
meningkatkan produktivitas
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar