Minggu, 15 Maret 2015

TUGAS 1 "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 

1. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

  • Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia 

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
 
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
Prof. Achmad Ali
 
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

Prof. Soedikno Mertokusumo
 
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :

1. Menjaga keadilan masyarakat
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

Sumber – sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan     doktrin.

a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.

Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

SUMBER:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar