EKONOMI KOPERASI
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Ekonomi Koperasi di Indonesia. Sebagai Mahasiswa seharusnya kita mengerti tentang perkembangan ekonomi koperasi, tapi untuk kenyataan nya banyak dari kita yang tidk mengerti dan tidak memahami akan hal tersebut. maka dari itu saya akan mencoba untuk menjelaskan apa itu Ekonomi Koperasi.
I. A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil.
Koperasi memiliki beberapa Definisi , diantaranya adalah sebagai berikut :
- Definisi ILO
- Definisi CHANIAGO
- Definisi DOOREN
- Definisi HATTA
- Definisi MUNKNER
- Definisi UU NO.25/1992
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong .
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat
kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang
atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
II. B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama dari Koperasi itu sendiri adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk bisa saling menjalin komunikasi yang baik dengan orang yang satu dengan yang lainnya. maka Koperasi bukanlah suatu perkumpulan modal yang banyak sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
akan diterima oleh anggota lebih diutamakan daripada laba yang dihasilkan. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. dengan cara setiap anggota membuat satu iuran yang dipatok sekian lalu bisa untuk dijadikan modal untuk perputaran uang , dan hasilnya nanti bisa dirasakan bersama oleh seluruh anggota Koperasi tersebut.
III. C. Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki beberapa Prinsip-Prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Prinsip MUNKNER
- Prinsip ROCHDALE
- Prinsip RAIFFEISEN
- Prinsip SCHULZE
- Prinsip KOPERASI INDONESIA
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan ssecara demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
- anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar