Skema Pelaku Ekonomi & Sistem Yang Tidak Diizinkan Dalam Perekonomian Indonesia
A. Jika dilihat dari ilmu ekonomi Mikro ada 3 pelaku ekonomi yaitu:
1. Pemilik faktor produksi
2. Konsumen
3. Produsen
B. Jika dilihat dari ilmu ekonomi Makro ada 4 pelaku ekonomi yaitu:
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah
4. Sektor luar negeri
Pelaku utama
dalam perkeonomian Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga
pelaku utama yang menjadi sistem kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu
persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi
tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika
pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai
tujuannya. Maka dari itu sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi
sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
A. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain
sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat
kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang
perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan
peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur,
pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik,
industri, dan perdagangan serta konstruksi.
B. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS merupakan salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.
C. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip
yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi
rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan
dalam UUD 1945.
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang
adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli,
karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut
Indonesia (bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem
kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan
kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya
jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam
pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara
adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan
rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.
Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan
kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan
ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain
pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Dari 3 sistem yang
sudah dijelaskan diatas, Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut
karena system liberalism tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai
negara yang suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi
kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat
mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap
orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan
agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Tetapi, Indonesia
bukannya tidak pernah menggunakan 3 sistem yang terlarang diatas. Indonesia
juga pernah menggunakan system tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an
merupakan tahun Indonesia menggunakan system liberalisme dengan corak yang
jelas pada era tersebut. Demikian juga sekitar tahun 1960 s/d system orde baru,
Indonesia pernah menggunakan system etatisme dan membuat perubahan bagi
Indonesia sampai sekarang.
Indonesia
mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD
1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan bahwa Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Sumber: