Senin, 29 Desember 2014

TULISAN 2 "EKONOMI KOPERASI"

KONSEP KOPERASI

       
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
 
       Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. 
 
Ada beberapa konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
  • Konsep koperasi barat
  • Konsep koperasi sosialis
  • Konsep koperasi Negara berkembang
 
KONSEP KOPERASI BARAT
 
        Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
 
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
 
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
 
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
 
  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
  •  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
 
Konsep koperasi sosialis

       Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
 
Konsep koperasi Negara berkembang

     Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
 
 
Sumber :
 

Senin, 13 Oktober 2014

TULISAN 1 "EKONOMI KOPERASI"

EKONOMI KOPERASI

    Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Ekonomi Koperasi di Indonesia. Sebagai Mahasiswa seharusnya kita mengerti tentang perkembangan ekonomi koperasi, tapi untuk kenyataan nya banyak dari kita yang tidk mengerti dan tidak memahami akan hal tersebut. maka dari itu saya akan mencoba untuk menjelaskan apa itu Ekonomi Koperasi.

 I. A. Pengertian Koperasi
    Koperasi adalah Badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Koperasi memiliki beberapa Definisi , diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Definisi ILO
  • Definisi CHANIAGO
  • Definisi DOOREN
  • Definisi HATTA
  • Definisi MUNKNER
  • Definisi UU NO.25/1992 
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  
Definisi menurut Arifinal Chaniago
   Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren
     There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut Munkner
    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi menurut UU No. 25 / 1992
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

II. B. Tujuan Koperasi
   Tujuan utama dari Koperasi itu sendiri adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk bisa saling menjalin komunikasi yang baik dengan orang yang satu dengan yang lainnya. maka Koperasi bukanlah suatu perkumpulan modal yang banyak sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang akan diterima oleh anggota lebih diutamakan daripada laba yang dihasilkan. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. dengan cara setiap anggota membuat satu iuran yang dipatok sekian lalu bisa untuk dijadikan modal untuk perputaran uang , dan hasilnya nanti bisa dirasakan bersama oleh seluruh anggota Koperasi tersebut.

III. C. Prinsip-Prinsip Koperasi
 Koperasi  memiliki beberapa Prinsip-Prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut :
  •  Prinsip MUNKNER
  • Prinsip ROCHDALE
  • Prinsip RAIFFEISEN
  • Prinsip SCHULZE
  • Prinsip KOPERASI INDONESIA
Prinsip-Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan ssecara demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
 Prinsip-Prinsip Rochdale 
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip-Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip-Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Sumber : 

          
                          

Senin, 12 Mei 2014

KEUANGAN, LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK, DAN KEMISKINAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA " TUGAS 5 PEREKONOMIAN INDONESIA "



KEUANGAN, LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK, DAN KEMISKINAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


1.Apa yang dimaksud dengan ..
1.    Revaluasi
2.    Devaluasi
3.    Embargo
4.    Hedging
5.    Kuota impor
                

REVALUASI adalah kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing. maka pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil.


DEVALUASI adalah  kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dengan sengaja. Deflasi dapat di atasi dengan cara pemerintah menambah pembelanjaan, masyarakat menambah pengeluaran.


EMBARGO (pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara) adalah Upaya untuk meniadakan barang-barang negara lain dengan melarang perusahaan dalam negri untuk mengadakan transaksi dengan organisasi-organisasi dengan negara yang yang dikenakan embargo. Embargo juga dapat membatasi impor atau ekspor ataupun kedua-dua nya. Secara rasional Embargo adalah hukuman politik untuk suatu negara. 


HEDGING adalah kegiatan atau strategi yang dilakukan seorang investor untuk mengurangi timbulnya resiko bisnis yang tidak tertunda. Tetapi memungkinkan memperoleh keuntungan dari investasi. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan.


KUOTA IMPOR adalah salah satu kebijaksanaan non tarif (non tariff barriers), yaitu kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan intyernasional. Kuota impor itu sendiri diarti-kan sebagai tindakan sepihak yang dilakukan secara sepihak dengan jalan menentukan batas maksimum jumlah barang yang boleh diimpor selama jangka waktu tertentu.


2.Apa yang dimaksud dengan “Laju Pertumbuhan Penduduk > Laju Pertumbuhan Ekonomi”?



Laju Pertumbuhan Penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya.

Laju Pertumbuhan Ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

     Laju pertumbuhan penduduk khususnya di negara berkembang mengalami percepatan dalam waktu 10 tahun terakhir ketimbang pertumbuhan ekonomi tersebut dengan waktu yang sama. Pertumbuhan pendapatan nasional pun cukup rendah dikarenakan banyaknya penduduk usia produktif tetapi kekurangnya lapangan kerja yang menyebabkan pendapatan perkapita juga rendah dan dampaknya banyak usia produktif yang menganggur tidak mempunyai pekerjaan tetap maupun kerja kontrak (outsourcing).
     Jadi apabila pertumbuhan penduduk lebih besar dari pada pertumbuhan ekonominya. Pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan dampak yang sangat luas, apalagi jika pertumbuhan penduduk yang terjadi di indonesia, yang cenderung berdampak negatif , hal ini di sebabkan karena pertumbuhan penduduk yang terjadi tidak di imbangi oleh sarana dan prasarana yang memadai, banyak sekali dampak negatif yang dapat di timbulkan oleh pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak di imbangi oleh lapangan pekerjaan yang tersedia, sehingga menimbulkan pengangguran dimana-mana.


3.Apa yang dimaksud dengan …
1.    Kemiskinan absolut
2.    Kemiskinan relatif
Berikan 2 contoh masing-masing


Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.


Kemiskinan Absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Kemiskinan absolut mempunyai pengertian jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup.

  1.   Penduduk yang hidup sekitar dibawah USD $1 perhari merupakan masuk dalam kategori kemiskinan absolut. 
  2.    Kalori yang dibutuhkan seseorang untuk sehari membutuhkan sekitar 1500-2100 kalori jika kurang dari 1500 itu termasuk kemiskinan absolut.

Kemiskinan Relatif merupakan kondisi miskin karena pengaruh kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan. Kemiskinan Relatif mempunyai pengertian jika Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya.

1.     Bila anda seorang pegawai dengan pendapatan 8 juta per bulan, misalnya suatu hari anda mengetahui rekan anda yang selevel dengan anda memiliki pendapatan yang nilainya 2x lipat dari anda, seketika anda akan merasa marah dan hati akan bertanya-tanya, mengapa berbeda?

  1. Dengan penghasilan yang anda  miliki tersebut, suatu ketika anda menghadiri acara pameran mobil, anda melihat harga mobil yang sangat tinggi, anda merasa betapa pendapatan anda tersebut tidak ada artinya untuk bisa membeli mobil tersebut, walaupun kalau dibandingkan dengan orang lain yang dibawah anda padahal pendapatan anda tersebut sudah besar.



    SUMBER :