Rabu, 24 Juni 2015

"DANA PENSIUN"

DANA PENSIUN
1.      PENGERTIAN DANA PENSIUN, 4 KARAKTERISTIK JENIS USAHANYA!
2.      PENGERTIAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI, 4 PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI!
3.      METODE PERHITUNGAN MANFAAT 4 PREMI BAGI MASING2 PROGRAM!

A.    Pengertian Dana Pensiun 
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Dana pensiun adalah suatu program yang bisa menjamin bahwa kesejahteraan tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja. Program dana pensiun ditujukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bago karyawan. Dapat disimpulkan dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

B.     Asas-asas Dana Pensiun

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1.      Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4.      Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.

5.      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6.      Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

C. Karakteristik Dana Pensiun


a.   Hasil investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi
b.   Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK / DPPK. Beberapa biaya umum adalah biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya
c.   Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU no. 11 / 1992 mengenai dana pensiun
d.   Peserta / nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara korespondensi surat, online interest, hotline telepon dan cara – cara lain
                               
D. Jenis – Jenis Dana Pensiun

a.    Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan proogram pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

b.   Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau oerusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.



c.    Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang disasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

E.     Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
            Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
            Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
            Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.

1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
            Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
            Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
            Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a.       Keuntungan
1)      Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)      Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel

2)      Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)      Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama

b.      Kekurangan
1)      Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)      Pemberi kerja menanggung risiko investasi

2)      Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)      Manfaat kurang fleksibel

2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
            Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
            Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
            Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.
            Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
a.       Keuntungan
1)      Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)      Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)      Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil

2)      Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)      Terlibat dalam memutuskan strategi investasi

b.      Kekurangan
1)      Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)      Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan

2)      Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)      Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)      Besar manfaat tergantung kinerja investasi.

F.Metode Pembiayaan Program Pensiun

a.      Metode Pay As you Go
·       tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
·       manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
·       pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha





b.     Metode Sistem Pendanaan
·       Single premium funding
2% dari gaji tahun tersebut
2% dari gaji rata – rata terakhir sebesar 30.000 perbulan
·       Level premium funding
·         Memelihara kesinambungan penghasilan rata – rata pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
·           Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
·          Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas



SUMBER :



"PERUSAHAAN ASURANSI"

PERUSAHAAN ASURANSI

1.PENGERTIAN USAHA & KARAKTERISTIK ASURANSI

Pengertian Perusahaan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang 
Menurut undang – undang no. 2 tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan.

Karakteristik Perusahaan Asuransi

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik sbb:
a.      Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
b.     Kerugian harus dibatasi
c.      Kerugian harus signifikan
d.     Rasio kerugian dapat terprediksi
e.      Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung

Fungsi Perusahaan Asuransi
yaitu mengalihkan resiko dari suatu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).
Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung.
Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya.

2.JENIS-JENIS RESIKO & RESIKO-RESIKO YANG DAPAT DI ASURANSIKAN

Jenis – Jenis Resiko Perusahaan Asuransi
a.      Resiko Umum
Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu 
peluang keuntungan dengan kata lain,resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer) 

b.     Resiko Spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.

c.      Resiko Individu
 Resiko pribadi Adalah yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan

d. Resiko harta
Adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial

e. Resiko tanggung gugat
Adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya

Resiko yang dapat diasuransikan

Tidak semua resiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan, ada syarat atau elemen yang harus ada didalam suatu resiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses
a.      Resiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
b.     Bentuk resikonya harus resiko murni
c.      Selain berbentuk resiko murni juga harus merupakan resiko khusus atau particultur
d.     Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi bisa juga tidak terjadi
e.      Resikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan
Contoh : resiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas tidak dapat diasuransikan
f.      Obyek resiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang
g.     Mereka yang akan mengalihkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan megasuransikannya, harus mempunyai insurable interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek resiko yang sah dilindungi hukum
h.     Atas pengalihan resiko tersebut harus dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar

3.JENIS –JENIS ASURANSI

·       Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.

Dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota / pembeli, jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asruransi ini, jenis asuransi ini biasanya
diselenggarakan oleh pihak swasta tetapi ada juga yang diselenggarakan pemerintah.

b.     Dari segi jenis obyeknya
Yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa,
asuransi hari tua dll dimana obyek pertanggungannya manusia.

c.     Asuransi umum atau kerugian
Yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengakatan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dll dimana obyek pertanggungannya adalah hak / harta atau milik

d.    Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi, ini diperoleh dari investasi premi yang
diterima sampai mereka harus membayar klaim uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden difloat.

Prinsip – Prinsip Asuransi

a.      Konsep entitas atau kesatuan usaha

Suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu

·       Harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya

·       Data yang bisa dipercaya artinya data yang bisa divertifikasi kebenarannya

Harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya.

a.      Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka, hal ini dikarenakan adanya

kewajiban peserta asuransi untuk membayar polis sesuai waktu yang sudah ditentukan, sehingga mereka

mau tidak mau akan lebih cermat untuk mengalokasikan penghasilan.

b.     Memberikan ketenangan hidup karena dengan asuransi bersifat sebagai asisten yang akan membantu

peserta asuransi yang mendapatkan masalah.

c.      Sebagai tabungan masa depan. Asuransi akan berfungsi membantu keuangan seseorang pada sebuah

aktivitas dimasa mendatang, seperti pada asuransi penduidikan yang akan dirasakan manfaatnya oleh para

orang tua saat anak – anak nereka menempuh jenjang pendidikan tertentu.

d.     Memudahkan urusan. Bagi peserta asuransi, mereka bisa melimpahkan kewajiban mereka pada perusahaan

asuransi, seperti ketika harus membayar biaya rumah sakit, seseorang yang memiliki polis asuransi cukup

menunjukkan kartu keanggotaan asuransi dan rumah sakit yang ditunjuk akan memberikan tagihan pada

perusahaan asuransi tersebut.

a.      Rasa aman dan perlindungan

Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian 0 kejadian yang tidak

diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.

b.     Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan

c.      Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit

Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit

d.     Pendistribusian dan manfaat

Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan

ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut, akan tetapi dengan adanya asuransi biaya kerugian

tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.

Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang

dijamin oleh polis yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih

mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapnya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya,

dan untuk mendorong keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang besar pula

karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.

Tujuan khusus, meringankan resiko yang dihadapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan

mengambil alih resiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih

berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit

demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai

pembangunan bangsa dan negara.


SUMBER   :
     http://dhesy-dhessy.blogspot.com/2012/07/perusahaan-asuransi.html
             http://www.walthindonesia.com
     http://id.wikipedia.org/wiki/asuransi

"MODAL VENTURA DAN REKSADANA"

MODAL VENTURA DAN REKSADANA

1.PENGERTIAN & PERANAN MODAL VENTURA & REKSADANA

Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih 

Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut :
 Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk 
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 
 Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan 
pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
 Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung 
resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga 
atau deviden(Tony Lorenz)
 Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki 
resiko tinggi (Clinton Richardson)

1. Mempermudah pendirian perusahaan baru
Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan.

2. Membantu perkembangan perusahaan
Perusahaan yang sedang mengadakan ekspansi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini denan keikut sertaannya dalam 

Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang dipermudah oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
Teknologi yang dimiliki perusahaan belum tentu teknologi yang terbaik sementara untuk memperoleh teknologi yang terbaik tersebut dibuuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan teknologi tersebut dengan memberikan suntikan dana bagi perusahaan tersebut. 

PENGERTIAN REKSADANA
Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, 
ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."

Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu :
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-
pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.

2. investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga 
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak 
berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang 
maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh 
reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).

3. Manager Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab
mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan

Reksadana ada 4 jenis jika dikelompokan berdasarkan portofolionya.:
 Reksadana Pendapatan tetap
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan

 Reksadana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya

Reksa Dana memiliki beberapa peranan/manfaat yang menjadikan-nya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:

a)     Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang 
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting 
Mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat 
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai 
ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. 
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara 
profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan 
menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

2.SEJARAH PERKEMBANGAN MODAL VENTURA & REKSADANA DI INDONESIA

Sejarah modal ventura di IndonesiaPerusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 
1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah Sejarah Reksa Dana di IndonesiaDi Indonesia, reksa dana pertama kali muncul saat pemerintah mendirikan PT. Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan mengenai reksa dana melalui UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal. Adanya UU tersebut menjadi momentum munculnya reksa dana di Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksa dana tertutup oleh PT. BDNI Reksa Dana.

3.MEKANISME MODAL VENTURA & REKSADANA

Konsep Kelembagaan  dan Mekanisme Modal VenturaModal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi. jangka waktu tertentu. Didalam perkembangannya peyertaan modal tersebut lebih lanjut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. investasi. Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung 

·         Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimlikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau venture capital funds.

·         Profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi
potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen.

·         Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).

Mekanisme modal ventura yang diterapkan dibedakan dalam dua bentuk.

·         Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau

Karakteristik yang paling menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan resiko. 
Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham dengan 
Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus 
Mekanisme modal Ventura Konvensional

·         Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan
manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini
disebut dengan two tier approach.

Mekanisme modal Ventura dengan konsep
Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan
management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura.

Tujuan dan Manfaat Modal Ventura

Pembiayaan modal ventura bertujuan untuk:

·         Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.

·         Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.

·         Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami

·         Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.

·         Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.

·         Mendorong perkembangan proyek research dan development.

·         Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.

·         Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.


Masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi

perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut :

·         Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.

·         Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.

·         Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.


SUMBER :

http://setiawatiita.blogspot.com/2012/05/modal-ventura-dan-reksadana.html

http://nataliadwi.blogspot.com/2012/03/modal-ventura-dan-reksadana.html

http://hijjatullaily.blogspot.com/2012/05/modal-ventura-reksadana.html

http://melindarebeccavini.blogspot.com/2012/12/modal-ventura.html

Senin, 08 Juni 2015

TUGAS 3 "PENGERTIAN MACAM-MACAM BADAN USAHA DAN MACAM-MACAM HAK"

"PENGERTIAN MACAM-MACAM BADAN USAHA DAN MACAM-MACAM HAK"


1.Sebutkan jenis-jenis perusahaan dan jelaskan dari Perusahaan Perseroan, Perusahaan Milik Negara dan Sebutkan kelemahan dan keuntungannya!

A.      Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Kelebihan dari PT sebagai berikut :

1. Modal yang di kumpulkan lebih besar yaitu melalui penjualan saham
2. Lebih mudah untuk melakukan perluasan usaha
3. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
4. Kemampuan mendapatkan kredit lebih baik
5. Manajemen dapat di lakukan dengan lebih baik
6. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin
7. Saham dapat di perjual belikan secara bebas
 

Kelemahan dari PT sebagai berikut :

1. Saham-sahamnya mudah di perdagangkan sehingga menimbulkan spekulasi
2. Rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan harus di laporkan kepada pemilik modal atau saham
3. Para pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan perolehan dividen
4. Pajak perusahaan lebih besar
5. Pembagian pengawasan dan kekuasaan lebih kompleks
6. Di perlukan biaya yang relatif besar untuk mendirikan dan menjalankan perseroan terbatas atau PT
7. Keputusan tidak dapat di ambil dengan cepat


Jenis-jenis dari PT sebagai berikut :

PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


 B.     Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :

1. Persero

Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.

Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.

2. Perum / Perusahaan Umum


Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

Kelebihan dari BUMN sebagai berikut :

  1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  2. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  3. Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
  4. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  5.  Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan dari BUMN sebagai berikut :
  1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
  2. Manajemen perusahaan kurang profesional
  3. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  4. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

2. Sebutkan Contoh Dari Haki,Hak Cipta, Hak Kekayaan atas Industri,Hak paten,Hak Merk!

Contoh dari Haki sebagai berikut :
1. Perangkat Lunak Berpemilik
    - Sistem Operasi Mac.Os milik Apple.inc
    - Aplikasi AutoCAD milik Autodesk

2. Perangkat Komersial
   - Sistem Operasi MS.Windows milik Microsoft Coorporation
   - Aplikasi MS.Office

3. Perangkat Lunak Semi Bebas
   - Program PGP
   - Aplikasi Smadav

4. Perangkat Lunak Publik Domain
   - Sistem Operasi Windows 98
   - Aplikasi STP Mp3 Player

5. Perangkat Lunak Freeware
   - Program Java Runtime Environment
   - Aplikasi Paint.net. Rocket Dock, Ccleaner.

Contoh dari Hak Cipta sebagai berikut :
1.Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).

2.Karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).

3.Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
 
4.karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
 
5.Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
 
6.Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
 
7.Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).

Contoh dari Hak Kekayaan atas Industri sebagai berikut :
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

 Contoh dari Hak Paten sebagai berikut :

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hukum yang mengatur

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNA,RNA, dan sebagainya.

Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan.Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, softwaredianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Contoh dari Hak Merk sebagai berikut :

1. Barang rumah Tangga Tupperware
2.Sepatu Adidas
3.Makanan Mie Sedap
4.Minuman Pocari Sweat
5.Makanan Coklat Silverqueen 

Selasa, 05 Mei 2015

TUGAS 2 "SUMBER DAN OBJEK HUKUM"

SUMBER DAN OBJEK HUKUM


 
A. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


B. `Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

 C.  Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
D. HAK JAMINAN
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus

D. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
· Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain


E. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.


F. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat Gadai antara lain :
· Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
· Adanya sifat kebendaan.


G. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.


Sifat-sifat Hipotik :
· Objeknya benda-benda tetap.
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
· Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.


H. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.


I. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.


SUMBER :