SUMBER DAN OBJEK HUKUM
A. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek)
merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra).
Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis,
yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B. `Objek Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda
Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2. Benda Tidak
Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan,
paten, dan ciptaan musik/lagu.
C. Hak Kebendaan yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang
piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun
bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
D. HAK JAMINAN
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak
pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus
D. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan
harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua
kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
· Benda tersebut ekonomis dapat
dinilai dengan uang
· Benda tersebut dapat dipindah
tanganan haknya kepada orang lain
E. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
F. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
· Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur
lalai membayar hutang.
· Adanya sifat kebendaan.
G. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH
Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
· Objeknya benda-benda tetap.
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
· Hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
H. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
I. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu
proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
SUMBER :